Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Pengertian Sholat Jamak Qashar dan Jaraknya


Apa yang di maksud dengan shalat jamak dan Qashar?

Saudaraku yang di rahmati Allah
Menjamak shalat berarti menggabungkan antara dua shalat fardhu, atau antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua, misalkan shalat zuhur di jamak dengan shalat asar di waktu awal (waktu zuhur) atau di waktu akhir (waktu asar). Menjamak ini bisa di lakukan di waktu awal, yang di sebut dengan jamak taqdim. Atau di lakukan di waktu yang kedua (di akhirkan) yang di sebut dengan jamak ta’khir.  Shalat yang boleh di jamak adalah shalat zuhur dan asar, dah shalat maghrib dan isya. Kedua cara tersebut bisa di lakukan dengan qashar ( di ringkas menjadi 2 rakaat ) atau tidak dengan qashar.

Sebab di perbolehkannya melakukan jamak itu secara umum adalah bagi siapa saja yang merasa sangat kesulitan untuk melaksanakan wudhu dan tidak mampu berdiri melakukan shalat. Hanya saja, ada perincian golongan yang di maksud, di antaranya: karena perjalanan, karena sakit, karena hujan deras, karena becek, karena gelap, karena sedang berada di Muzdalifah dan Arafah.

Menjamak ini merupakan bagian dari keringanan (rukh-shah) yang di berikan oleh agama ini, agar umat islam bisa melaksanakan ibadah dengan komitmen dan kontinu dalam kondisi apapun. Juga bisa melaksanakan shalat senatiasa dengan berjamaah. Wallahu a’lam bis shawab

Shalat Qashar adalah melakukan shalat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at shalat yang bersangkutan. Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun shalat yang dapat diqashar adalah shalat dzhuhur, ashar dan isya, di mana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)

Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di malam hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Shalat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Shalat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Shalat Jamak.

Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan shalat qashar :

Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia shalat dua rakaat.” (HR Muslim)

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)

Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
0 Komentar untuk "Pengertian Sholat Jamak Qashar dan Jaraknya"

Back To Top