Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Jarak yang di Perbolehkan Seorang Untuk Melakukan Jamak Shalat

Berapakah jarak yang di perbolehkan seorang untuk melakukan jamak shalat?

Saudaraku yang di Rahmati Allah
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak yang di perbolehkan bagi seorang untuk melakukan shalat jamak:

a. Pendapat pertama
Imam, malik imam asy-Syafi’i, imam ahmad bin hanbal dan lainya mengatakan minimal jarak 4 burud (16 farsakh) atau setara dengan 48 mil hasyimi. Jarak 4 burud ini pun boleh sebagian ulama dihitung secara berbeda. Ada yang mengatakan 81 km sebagaimana yang popular di kalangan masyarakat. Ada juga yang mengatakan 89 km atau tepatnya 88,704.

b. Pendapat kedua
Mereka adalah kelompok Abu Hanifah dan Kufiyun ( penduduk kufah). Mereka mengatakan minimal perjalanan tiga hari. Namun , maksudnya bukan berarti seseorang harus berjalan selama tiga hari baru boleh men-jamak atau meng-qashar shalat. Yang di maksud dengan perjalanan tiga hari adalah jarak yang bisa di tempuh orang dengan berjalan kaki atau naik unta dalam perjalanan tiga hari lamanya. Sehingga, yang menjadi ukuran tetap jaraknya, bukan lama perjalannya.

Langkah kakinya pun bukan langkah yang terburu-buru tidak terlalu cepat, juga tidak perlu lambat. Perjalanan dalam seharinya tidak di haruskan perjalanan yang terus menerus, melainkan sejak pagi hingga tengah hari, lalu istirahat.

c. Pendapat ketiga
Sedangkan kalangan zhahiriyah mengatakan, tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi, mutlak safar’. Artinya, beberapa pun jaraknya, yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau perjalanan.

Seorang musafir dapat mengambil rukshah ( keringanan) shalat dengan mengqashar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu.

Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata,  “Saya bertanya kepada anak bin malik tentang jarak shalat qashar. Anas menjawab, “adalah Rasulullah jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” ( HR.Muslim)

Dari ibnu Abbas berkata, Rasulullah bersabda yang artinya “Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat dari kurang 4 burud dari  Makkah ke Asfahan” (HR. At-Tabrani , Ad –daruqutni , hadis mauquf)

Dari ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata artinya, “Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”

Adalah ibnu Umar dan ibnu Abbas mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burud yaitu 16 farsakh. Ibnu abbas menjelaskan jarak minimal di bolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh.

Begitu yang di laksanakan sahabat, seperti ibnu Abbas dan ibnu Umar. Sedangkan hadis ibnu Syaibah menunjukan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Setelah di ukur, ternyata jarak adalah sekitar 4 burud atau 16 farskh. Pendapat inilah yang di yakini mayoritas ulama seperti iamam malik, imam asy-Syafi’i , dan imam Ahmad, serta pengikut ketiga imam tadi. Hal seperti ini banyak kita dapati keterangannya dari para ulama . wallahu a’lam bis shawab.
Sumber : Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Shalat, Budiman Mustofa, Lc, M.P.I
0 Komentar untuk "Jarak yang di Perbolehkan Seorang Untuk Melakukan Jamak Shalat"

Back To Top