Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum Shalat di luar Masjid Jika Masjidnya Sudah Penuh


Karena banyaknya jamaah shalat Jum’at disebagian masjid, maka ketika masjid telah penuh sebagian orang shalat di jalan-jalan dan gang-gang dengan tetap mengikuti imam, apa pendapat syaikh tentang masalah ini? Apakah ada bedanya antara jalan yang langsung berhubungan dengan masjid dengan jalan yang terdapat pemisah antara orang yang shalat dengan masjid?

Jawab:  Jika barisannya bersambung maka tidak mengapa (shalat di jalan-jalan), begitu juga jika makmum yang diluar masjid melihat adanya barisan yang ada di depan mereka atau mendengar takbir meskipun antara mereka dipisahkan jalan tidaklah mengapa karena mereka mampu untuk melihat atau mendengar dan karena wajibnya shalat berjamaah. Akan tetapi tidak boleh ada yang shalat didepan imam karena itu bukan tempatnya makmum.

Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Tag : Makmum
0 Komentar untuk "Hukum Shalat di luar Masjid Jika Masjidnya Sudah Penuh"

Back To Top