Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum Berjabat Tangan Setelah Sholat

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Asasnya adalah aqidah yang benar, bagunannya adalah amal shalih dan hiasannya adalah akhlak yang mulia. Sebuah pondasi tidak akan bernilai tinggi, jika tidak ada bangunan di atasnya; Sebuah bangunan akan rapuh, meski terkesan kokoh jika pondasinya tidak kuat dan sebuah bangunan tidak akan enak dipandang jika hampa dari hiasan. Artinya, ketiga unsur merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.

Diantara akhlak islami yang mulia yang menghiasi diri kaum muslimin dan terhitung sebagai bukti atau kensekuensi persaudaraan sejati yaitu berjabat tangan tatkala berjumpa.

Apakah hukumnya saling berjabat tangan setelah selesai sholat, apakah ada bedanya antara shalat fardhu dan sholat sunnah?


Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Saling berjabat tangan pada dasarnya disyariatkan antara kaum muslimin saat saling berjumpa, dan Rasulullah Saw menjabat tangan para shahabatnya jika berjumpa dengan mereka, dan mereka jika saling berjumpa saling berjabat tangan. Anas dan Asy-Sya’bi rahimahullah berkata:

“Adalah para shahabat Rasulullah Saw jika mereka saling berjumpa mereka berjabat tangan dan jika mereka datang dari safar (bepergian) mereka saling berpelukan”, 

dan terdapat dalam Ash-Shahihain bahwa Thalhah bin Ubaidillah  - salah seorang yang mendapat khabar gembira masuk syurga - berdiri dari halaqah (perkumpulan) bersama nabi Saw untuk menemui Ka’ab bin Malik tatkala taubatnya diterima Allah Swt(dalam kisah tertinggalnya dia dalam perang Tabuk -pent.)  maka dia menyalaminya serta mengucapkan selamat atas diterima taubatnya, itu adalah riwayat yang masyhur dikalangan kaum muslimin pada zaman Nabi  dan sesudahnya, begitu juga terdapat riwayat dari Rasulullah Saw bahwa dia bersabda:

 مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقَيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ تَحَاتَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوْبُهُمَا كَمَا يَتَحَاتُّ عَن الشَّجَرَةِ وَرَقُهَا 

“Tidaklah dua orang muslim yang saling berjumpa dan berjabat tangan kecuali dosa keduanya gugur sebagaimana dedaunan yang berguguran dari pohonnya."

Disunnahkan untuk saling berjabat tangan saat berjumpa di masjid atau dalam barisan (shalat), jika tidak sempat berjabat tangan sebelumnya (sebelum sholat) maka dapat berjabat tangan setelahnya sebagai realisasi sunnah yang agung ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kasih sayang dan menghalau percekcokan.


Akan tetapi jika tidak sempat melakukannya sebelum sholat maka disyariatkan melakukannya sesudah sholat setelah selesai melakukan zikir yang disyariatkan. Adapun yang dilakukan sebagian orang dengan segera berjabat tangan setelah salam dari sholat fardhu maka saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah tersebut, justru yang lebih jelas adalah makruhnya perbuatan tersebut karena tidak adanya dalil atas masalah tersebut dan karena orang yang sholat pada saat itu disyariatkan untuk segera berzikir yang telah disyariatkan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw selesai shalat fardhu.

Adapun dalam sholat sunnah maka disyariatkan untuk saling berjabat tangan setelah salam jika belum sempat berjabat tangan sebelumnya, jika sudah melakukannya sebelumnya maka tidak perlu lagi melakukannya.

Sumber : Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Tag : Rukun Syarat
2 Komentar untuk "Hukum Berjabat Tangan Setelah Sholat"

Ya simpel saat salam sebaiknya sesudah dzikir , tetapi klao ada yg minta nyalami pas selesai sholat kita salami saja dr pd membuat gak enak hati , sbg contoh kita sholat sama mertua disamping , dan bpk mertua selalu nyalami setelh selesai sholat apa kita sbg menantu g mau nyaalami . Padahal menantu trmasuk orang tua kita. Mnyinggung ortu apa g jdd masalah

Jika berpatokan pada dalil..memang tidak ada dalil yg bunyinya "disunahkan bagi kamu bersalaman stelah slesai sholat" tapi dari hadist antum diatas tadi, yg salah satunya jlas mengatakan jika 2 orang brtmu dan brsalaman......

Pengambilan hukum trhadap hadist ini juga jgn ditelan mentah2..

Menurut pemahaman saya slama memahami hadist ini ialah.. yg sunnah itu adalah brzikir ketika slsai sholat..
Tapi jikalau ada yg ingin bersalaman..ya kita salam saja..krna kita juga brpegang pada hadist itu..

Yg tidak boleh itu..salaman pada saat ketika sedang sholat..

Bersalaman ketika selesai sholat dapat dihukumi makruh maupun bid'ah..jika memang ada dalil yg scara tegas mlarang hal itu..
Jikalau masih menggunakan dalil yg bersifat umum..maka ada baiknya kita brsalaman saja.demi menjaga silaturahmi..

Allahuallam bisawwaf

Back To Top