Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

16 Syarat Takbiratul Ihram yang Harus di Perhatikan

Takbiratul ikhram artinya takbir yang menjadi sebab atas keharaman apa-apa yang tadinya halal ketika belum takbir, seperti makan dan minum umpamanya, adalah halal sebelum takbir memulai shalat (Takbiratul ikhram), tetapi setelah takbir menjadi haram. Berbicara, yang tadinya halal, maka setelah takbir menjadi haram.


Ada enam belas (16) syarat Takbirat al-ihram.

Pertama, dikumandangkan pada saat berdiri tegak dan tetap pada saat harus dikumandangkan.

Kedua, dikumandangkan atau diucakpan takbir dengan menggunakan bahasa Arab bagi yang mampu. Jika ada seseorang yang tidak mampu takbir dengan menggunakan bahasa Arab, maka diperbolehkan dengan menggunakan bahasa negaranya sebagai terjemahan dari takbir.

Ketiga, harus dengan kalimat jalalah, yaitu kalimat Allah, seperti biasa dikumandangkan dengan Allahu Akbar. Dengan demikian tidak sah jika diganti dengan semisal kalimat Ar-rahmanu Akbar, atau yang lainnya.

Keempat, harus menggunakan kalimat Allahu Akbar (Allah maha besar). Dengan demikian tidak sah jika diganti dengan menggunakan kalimat Allahu kabir (Allah besar), sebab akan menghilangkan keagungan dan kebesaranNya.

Kelima, kedua kalimat Allah dan Akbar harus diucapkan secara tartib, tidak boleh disela-selai dengan kalimat lain atau berdiam cukup lama.

Keenam, tidak boleh membaca panjang huruf hamzah dari kalimat jalalah. Sebab akan merubah kedudukan kalimat dan akan merubah makna, yang tadinya Allah menjadi kalimat pertannyaan atau istifham.

Ketujuh, tidak boleh membaca panjang huruf ba kalimat Akbar. Jika dibaca panjang huruf ba’ yang ada pada kalimat Akbar, maka shalatnya tidak sah. Sebab jika dibaca panjang, akan merubah muatan maknanya. Yaitu jika hamzahnya dibaca fathah, maka akbar yang ba’-nya dibaca panjang bermakna salah satu nama kendang besar; dan jika hamzahnya dibaca kasrah, maka berarti mengandung makna salah satu nama bagi nama-nama haidl..

Kedelapan, tidak boleh membaca tasydzidh huruf ba’ kalimat Akbar. Jika dibaca tasydzidh maka shalatnya tidak sah.

Kesembilan, tidak boleh menambahkan huruf wawu baik berharakat atau tidak di antara kedua kalimat antara kalimat Allah dan Akbar. Jika ditambahi, semisal Allah wa Akbar, maka shalatnya tidak sah.

Kesepuluh, tidak boleh menambahkan huruf wawu sebelum kalimat jalalah, yaitu Allah. Jika ditambahkan huruf Wawu sebelum kalimat Allah, menjadi Wa Allahu Akbar, maka shalatnya tidak sah.

Kesebelas, tidak boleh berhenti cukup lama atau sebentar di antara kedua kalimat Allah dan Akbar. Namun tidak menjadi soal jika hendak menambahkan huruf AL ta’rif pada kalimat Akbar, menjadi dibaca Allahu Al-Akbar, maka tidah membatalkan shalat.


Kedua belas. Membaca seluruh huruf-huruf kalimat yang dikumandangkan harus dapat didengar oleh telinganya sendiri. Hal ini jika pendengarannya sehat, tidak dalam kondisi sakit telinga, dan tidak ada suara bising atau gaduh yang dapat menenggelamkan suaranya. Jika ada gangguan dalam kupingnya atau ada suara gaduh dan bising, maka harus menaikkan volume suaranya tinggi-tinggi agar dapat didengar oleh kupingnya sendiri. Jika seseorang gagu maka cukup dengan menggerakkan bibir dan mulutnya.

Ketiga belas, memasuki waktu shalat bagi shalat fardhu yang lima waktu dan bagi shalat sunnah yang ditentukan waktunya.

Keempat belas, diharuskan membaca takbir pada saat menghadap Kiblat.

Kelima belas, tidak boleh merusak salah satu huruf yang terdapat dalam kalimat takbiratul Ihram,

Keenam belas, mengakhirkan takbirnya makmum dari takbirnya imam pada saat shalat berjamaah. Jika takbir makmum dan imam bersamaan atau takbir makmum mendahului dari takbirnya imam maka shalatnya tidak sah.
Sumber : Kitab Safinah an-Najah
Tag : Rukun Syarat
1 Komentar untuk "16 Syarat Takbiratul Ihram yang Harus di Perhatikan"

Back To Top