Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Sholat,

Laki-Laki.
1. Mengangkat siku dan merenggang, jauh dari lambungnya, perut diangkat, juga merenggang jauh dari paha sewaktu ruku’ ketika sujud, serta bersuara keras pada tempatnya (pada shalat jahr).

2. Jika terjadi sesuatu kekeliruan imam dalam shalat, maka bertashbih dengan mengucapkan سبحان الله dengan maksud dzikir, atau dengan maksud pemberitahuan (kepada Imam). Maka hal ini tidak membatalkan shalat, berbeda jika memang bermaksud memberitahu saja, maka batal shalatnya.

3. Aurat pria (batasannya dalam shalat) mulai dari anggota tubuh diantara pusar sampai lutut, tapi bukan berarti pusar dan lutut itu aurat, dan tidak pula anggota tubuh di luar batasan tersebut.


Perempuan
Perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 perkara, yaitu :
1. Bahwasanya wanita itu menghimpitkan setengah anggota tubuh pada anggota lain, baik ketika ruku’ maupun sujud, yakni perut berhimpit dengan pahanya.

2. Suaranya dipelankan, sewaktu melakukan shalat di sebelahnya banyak pria lain (bukan suami/bukan mahramnya), berbeda jika shalat munfarid yang jauh dari mereka (kaum pria), maka boleh jahr/bersuara keras.

3. Sewaktu shalat berjamaah, terjadi sesuatu kekeliauran pada Imam, maka wanita mengingatkannya dengan bertepuk tangan, yakni perut telapak tangan kanan (bagian dalam telapak tangan kanan) memukul punggung (bagian luar telapak tangan kiri).

Jika melenceng dari ketentuan tersebut, maka batal shalatnya, misalnya bertepuk tangan dengan perut kedua telapak tangannya dengan maksud main-main (bergurau) walaupun pelan, padahal ia telah mengetahui bahwa tindakan tersebut terlarang, maka batal shalatnya. Dan ketentuan pada wanita berlaku pula pada banci ( الخنثى ).


4. Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat yang wajib ditutupi selain wajah dan telapak tangan, apabila mengerjakan shalat, bahkan seluruh tubuhnya adalah aurat di luar shalat (kepada selain mahramnya).

5. Berbeda dengan wanita budak ( امة ), maka auratnya sama dengan pria, yaitu anggota tubuh diantara pusar sampai lutut.

(Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, Muhammad bin Qosim, dalam Fathul Qorib Almujib)
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Sholat,"

Back To Top