Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jama`ah


Secara bahasa, jama`ah berarti kumpulan atau bersama-sama. Sedangkan secara istilah, shalat jamaah berarti shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Shalat berjamaan diutamakan dalam Islam karena mengandung 27 kebaikan sesuai hadits nabi sebagai berikut :

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى و مسلم عن ابن عمر

Shalatul jama`ati tafdhalu `ala shalatil fadzdzi bisabi wa`isyrina darajatan

Artinya :“Shalat jama`ah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)

Shalat jama`ah hukumnya sunnah mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat utama dan dianjurkan terutama bagi laki-laki di masjid.

Ketentuan Shalat Berjamaah.
a. Syarat Menjadi Imam
1. Bacaannya fasih
2. Laki-laki apabila makmumnya laki-laki
3. Imam handaknya berdiri di depan makmum
4. Imam tidak dalam keadaan menjadi makmum.

b. Syarat Menjadi Makmum
1. Makmum hendaknya berniat mengikuti imam
2. Makmum hendaknya mengetahui gerakan imam
3. Makmum hendaknya berdiri di belakang imam
4. Makmum hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang berhubungan dengan Imam


c. Tatacara Shalat Berjamaah
1) Dalam semua gerakan shalat makmum jangan mendahului gerakan imam

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُواوَاِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا (رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya imam itu dijadikan supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir, dan apabila ia ruku’ maka hendaklah kamu ruku’ pula”(HR. Bukhari dan Muslim).

2) Pada waktu imam membaca al fatihah dengan jahr (keras) makmum mendengarkan
3) Ketika imam bangun dari rukuk’ membaca sami’allah makmum membaca robbana lakal hamdu, ketika imam membaca waladdholliin makmum membaca amiin.

d. Susunan Shaf (Barisan) Dalam Shalat Jama`ah
1. Bila makmum hanya satu orang, makmum berdiri di sebelah kanan agak ke belakang.
2. Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam.
3. Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki.
4. Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :

a. Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b. Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.

Makmum Masbuk.
Makmum masbuq adalah makmum yang datangnya terlambat, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku`. Makmum tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at. Makmum masbuq setelah datang langsung takbiratul ihram dan segera mengikuti gerakan imam.

إِذَا اَتَى اَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ وَالاِمَامَ عَلَى حَالٍ فَلْيِصْنَعْ كَمَا يَصْنَعْ الاِمَامُ (رواه الترمذى

Artinya : “Jika seorang kamu datang kepada (jama`ah) shalat sedang imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah berbuat seperti yang diperbuat imam” (HR. Turmudzi)


Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa.
a. Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya.

b. Apabila imam salah dalam bilangan rakaat atau gerakannya yang lain, cara mengingatkan imam adalah dengan membaca lafald “subhanallah” (سبحن الله) bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan (talfiq) bagi makmum perempuan.

Hikmah Shalat Berjamaah.
a. Pentingnya taat dan patuh kepada pemimpin selama pemimpin itu benar.
b. Apabila pemimpin salah, makmum berhak mengingatkan.
c. Mendidik disiplin.
d. Menumbuhkan sikap sosial, tenggang rasa, saling menghargai antara yang satu dengan yang lain.
e. Meningkatkan ukhuwah islamiyah.
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jama`ah"

Back To Top