Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Pengertian Tayammum, Bacaan Niat Serta Tata Cara Tayammum Orang Sakit


Tayammum ialah mengusap wajah dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat – syarat Tayammum

Dibolehkan bertayammum dengan syarat :

1. Sudah masuk waktu sholat.
Jika seseorang akan melaksanakan sholat Zuhur, misalnya, ia boleh melakukan tayammum jika waktu sholat Zuhur sudah tiba. Tidak seperti wudhu, tayammum harus dilakukan pada saat waktu sholat telah tiba.

Dan tayammum hanya untuk sekali pelaksanaan sholat. Jika orang bertayammum untuk sholat Zuhur maka jika ia ingin melaksanakan sholat Ashar, ia harus melakukan tayammum kembali.

2. Telah berusaha mencari air tapi tidak mendapatkannya.
Upaya pencarian ini hanya dilakukan jika penyebab tayammum adalah tidak adanya air.

3. Ada alasan jelas,
misalnya dari tenaga medis, bahwa ia tidak boleh menggunakan air. Ini disyaratkan kepada mereka yang bertayammum karena takut untuk menggunakan air. Misalnya, penyakitnya akan bertambah parah jika menggunakan air. Cerita seorang sahabat yang terluka lalu meninggal karena memaksakan diri mandi menggunakan air adalah salah satu dasar hukumnya.

4. Menggunakan debu atau tanah yang suci.

Fardhu Tayammum

1. Niat. Orang yang akan melakukan tayammum hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayammum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.

Keterangan bahwa niat tayammum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.

Lafazh atau bacaan niat :
Bacaannya: Nawaitut-ttayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta'aalaa.

Artinya : “ Aku niat berttayammum untuk dapat melaksanakan sholat fardhu karena Allah “

2. Mengusap muka dengan debu tanah. 2 kali usapan.

3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan debu tanah. 2 kali usapan.

4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.

5. Menertibkan rukun-rukunnya. Artinya mendahulukan muka dari pada tangan.

Hal-hal yang Membatalkan Tayammum : 

1. Apapun yang membatalkan wudhu.
2. Melihat Air diluar waktu sholat .
3. Murtad.

Apabila seseorang telah melaksanakan tayammum sesuai dengan tuntunan diatas atau sudah memenuhi syarat –syarat tayammum, kemudian dia hadats, maka batal tayammumnya. Begitu juga ketika dia melihat air sebelum masuknya waktu sholat, maka batal tayammumnya. Disamping itu, murtad merupakan salah satu dari perbuatan yang dapat membatalkan tayammum. 

Ketahuilah bahwa orang yang sholat dengan tayammum disuatu daerah yang pada umumnya tidak ada air, maka tidak wajib baginya untuk mengqodho' sholat meskipun dia tinggal dan menetap didaerah tersebut. 

Tata Cara Tayammum Orang Sakit.

Orang yang bagian tubuhnya terluka kemudian di tutup dengan perban atau sejenisnya, sekiranya air menjadi hal yang membahayakan pada kesembuhan luka tersebut menurut para dokter ahli dibidangnya, maka diperbolehkan baginya untuk tayammum. Namun ada beberapa pembagian hukum tentang keberadaan anggota yang diperban. Apabila mampu untuk dilepaskan perbannya dan tidak menimbulkan bahaya pada anggota tubuhnya atau pada dirinya, maka wajib dilepaskan perbannya dan membasuh anggota yang sehat dengan air dan tempat yang sakit juga dibasuh jika mungkin. Apabila tidak mungkin untuk dibasuh, maka cukup diusap dengan debu alias tayammum. Tidak ada tartib antara mendahulukan tayammum atau wudlu, kita diperbolehkan memilih antara wudlu dulu atau tayammum dulu.

Apabila anggota kita yang diperban adalah tangan misalnya, maka wajib mendahulukan tayammum daripada mengusap sebagian kepala. 

Kewajiban membasuh anggota yang sehat dan mengusap (tayammum) pada anggota yang diperban bisa dibilang cukup apabila memenuhi dua syarat dibawah ini : 

1. Dibawah perban tidak merupakan anggota yang sehat kecuali sedikit yang fungsinya sebagai tumpuan / memperkuat perban. 
2. Sebelum memasang perban dalam keadaan suci . Apabila sebelum perban dipasang dia tidak dalam kondisi suci, maka ketika dia sembuh wajib mengqodho' sholatnya. 

Imam Nawawi dalam kitab Roudhoh yang mengacu pada pendapat Imam Rafi'I mengatakan bahwa apabila pada luka tidak dibutuhkan sebuah perban, tetapi dikuatirkan sampainya air pada luka tersebut, maka anggota yang sehat dibasuh sesuai dengan kemungkinan yang ada semisal membasahi kain dengan air kemudian di tempelkan ke anggota yang sehat yang berada di pinggir-pinggir luka kemudian tayammum atau dibalik tayammum dulu kemudian membasuh anggota yang sehat. 

Tayammum hanya dapat digunakan untuk melaksanakan satu fardlu dan dapat digunakan untuk ibadah sunnah tanpa batas selama tidak melakukan hal yang membatalkan tayammum. Imam Rofi'I mengambil dalil dari perkataan Ibnu Abbas ra " Bagian dari Sunnah Rasul , hendaknya tidak melaksanakan sholat dengan tayammum kecuali hanya satu fardlu ". Berbeda dengan wudlu yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah wajib atau sunnah tanpa batas selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkannya. 
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Pengertian Tayammum, Bacaan Niat Serta Tata Cara Tayammum Orang Sakit"

Back To Top