Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih , ( suci dan mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci .
Air yang suci dan mensucikan ialah :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun
Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya , air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan , artinya air yang masih murni , dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air yang musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari ) di tempat logam yang bukan emas .
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan seperti :
Air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats dan menghilangkan naijs walaupun tidak berubah rupanya , rasanya dan baunya. Atau air yang boleh di minum tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya : air teh, air kopi, air kelapa syirup dan sebagainya.
4. Air Mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah , maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan . Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya , maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter , jika berbentuk bak , maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm.
Tag :
Rukun Syarat,
Thaharah
0 Komentar untuk "Macam-macam Air Untuk Bersuci"