Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Jika Makmum Masbuk Ragu Apakah Sudah Sempurna Sejumlah Rakaatnya Bersama Imam atau Belum


Apa yang harus di lakukan jika makmum masbuk ragu apakah sudah sempurna sejumlah rakaatnya bersama imam atau belum, sementara sudah ikut salam?
Saudaraku yang di rahmati Allah 
Syekh Abdurrahman as-Sa’di menerangkan  dalam bukunya Irsyadu Ulil Basha’ir wal Albab tentang sebab dan tata cara pelaksanaan sujud sahwi.

Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang agar melakukan sujud sahwi di antaranya:

a. Karena kelebihan jumlah rakaat shalat
Adapun jika terjadi penambahan dalam jumlah rakaat shalat, maka hal ini tidak akan terlepas dari dua kondisi , yang  (pertama) bisa terjadi kelebihan tersebut masih dalam jenis shalat seperti kelebihan gerakan berdiri, duduk, atau rukuk. Jika hal itu di lakukan dengan sengaja, maka shalatnya batal. (kedua), jika hal itu di lakukan karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah dan ia di anjurkan untuk sujud sahwi. Inilah yang di namakan dengan ziyadatu af-alin (penambahan gerakan)

Jika yang terjadi adalah ziyadatu aqwalin  (penambahan ucapan) , seperti mengucapkan bacaan yang di anjurkan dalam shalat tetapi tidak ada pada tempatnya, maka ada beberpa kemungkinan hukum. Pertama  jika ia lakukan hal itu karena lupa. Maka ia di anjurkan  untuk sujud sahwi , bukan di wajibkan. Kedua jika ia melakukan itu secara sengaja, maka hukumannya makruh jika bacaan tersebut ada pada saat rukuk, sujud , atau tasyahud dalam keadaan qiyamullail. Ketiga jika terjadi selain itu tadi, berarti ia meninggalkan amalan yang hakikatnya lebih prioritas (utama)

Jika kelebihan itu berupa gerakan atau ucapan yang tidak termasuk gerakan shalat seperti makan dan minum, maka di sini tidak ada sujud baginya, namun ia di lihat hukumnanya yang berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan shalat.

b. karena kekurangan jumlah rakaat shalat.
Jika meninggalkan satu rakaat secara sempurna, maka ia di wajibkan untuk menggantinya dengan satu rakaat dengan sempurna. Kecuali, jika yang ia di tinggalkan adalah tasyahud akhir atau duduk di antara dua sujud, maka cukup melakukan gerakan yang di tinggalkan tadi.

Jika yang di tinggalkan adalah takbirahtul ihram, maka shalat tersebut tidak sah dan harus di ulangi. Jika yang di tinggalkan tadi merupakan kewajiban shalat, kalau ia ingat sebelum masuk pada rukun shalat selanjutnya, maka ia wajib kembali pada posisi sebelumnya. Namun jika ia telah terlanjur melaksanakan rukun shalat berikutnya, maka tidak perlu kembali, ini menurut pendapat yang shahih. Berdasarkan pendapat ini, maka di kecualikan jika yang tertinggal adalah tasyahud awal dan pada saat itu telah sampai pada posisi berdiri tapi belum mebaca ayat, maka ia boleh kembali . namun, lebih utama tidak usah kembali.

Jika seseorang meninggalkan gerakan rukun shalat wajib shalat itu dengan sengaja, maka shalatnya di hukumi bata. Jika yang di tinggalkan itu hanya merupakan sunah-sunah  shalat, maka shalatnya tidaklah batal dan tidak wajib baginya untuk sujud sahwi. Namun, jika ia sujud sahwi. Maka tidak mengapa.

c. Atau, ragu dalam jumlah rakaat shalat
jika keraguan itu terjadi setelah salam, maka hal itu tidak perlu di permasalahkan. Begitu  juga jika ia terlalu banyak ragu.
Kergauan itu sendiri ada dua macam ragu karena berlebihan dan ragu karena kurang. Jika ragu karena merasa kelebihan dalam melaksanakanya rukun atau wajib shalat, bukan pada tempat yang seharusnya, maka ia tidak perlu sujud. Adapun jika ia ragu tentang kelebihan pada waktu ia melakukannya, maka ia harus sujud.

Jika ia ragu apakah ia meninggalkan suatu kewajiban, maka ia tidak wajib sujud. Jika ia tetap ragu, maka seharusnya ia melandaskan pada keyakinan, bukan pada keraguan. Hal ini di lakukan saat kedua hal sama –sama kuat atau menurutnya ada sesuatu lebih lemah, maka ia meninggalkan yang lemah dengan landasan keyakinan.
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Jika Makmum Masbuk Ragu Apakah Sudah Sempurna Sejumlah Rakaatnya Bersama Imam atau Belum"

Back To Top