Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum Mengakhirkan Shalat Bagi Orang yang Sakit


Banyak orang yang sakit menganggap remeh terhadap shalatnya dan berkata: Jika aku sembuh aku akan mengqadha shalat, sementara sebagian lagi berkata: Bagaimana saya dapat shalat sedangkan saya tidak dapat bersuci dan membersihkan diri dari najis. Bagaimana sebaiknya kita mengarahkan mereka?

Jawab: Selama akal masih berfungsi, sakit bukan halangan bagi seseorang untuk meninggalkan  shalat hanya karena alasan tidak dapat bersuci. Maka tetap merupakan kewajiban bagi orang sakit untuk shalat sesuai dengan kemampuannya dan bersuci dengan air jika dia mampu untuk itu, jika dia tidak mampu menggunakan air maka hendaknya dia tayammum dan shalat. Dia juga harus menghilangkan najis yang terdapat di bajunya atau badannya dan mengganti baju yang terdapat najis dengan baju yang suci dari najis pada saat melaksanakan shalat.

Jika dia tidak mampu untuk membersihkan najis atau mengganti baju yang terkena najis dengan baju yang suci, maka gugur baginya semua kewajiban-kewajiban itu, maka dia dapat melakukan shalat sebagaimana adanya, berdasarkan firman Allah Swt:
         
“Bertakwalah kamu semampu kamu” (QS. At-Taghabun: 15).


Dan berdasarkan hadits Rasulullah Saw:

                                                                ( إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَاتَّقُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ )) متفق عليه 

“Jika aku memerintahkan sesuatu perkara, maka patuhilah semampu kalian.” (Muttafaq Alaih).

Juga hadits Rasulullah Saw kepada ‘Imran bin Husain –radiyallahu'anhuma- tatkala dia mengadukan tentang penyakitnya:

“Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka hendaknya berbaring (dengan posisi miring bertumpu pada sisi tubuh sebelah kanan)." (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya dan riwayat An-Nasai dengan sanad yang shahih dan dengan tambahan: “ Jika tidak mampu maka terlentanglah".

Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
0 Komentar untuk "Hukum Mengakhirkan Shalat Bagi Orang yang Sakit"

Back To Top