Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum Mendirikan Shaf Shalat di Antara Tiang


Apa hukumnya mendirikan shaf shalat di antara tiang?
Saudaraku yang dirahmati Allah

Yang utama ketika seseorang berada dalam jamaah shalat adalah meluruskan barisan shalat dengan tanpa ada penghalang yang memutus barisannya. Jika seseorang mendirikan barisan shalat di antara tiang, maka dihukumi Makruh. Perbuatan ini dihukumi makruh karena tidak disukai oleh Rasulullah.


Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Muawiyah bin Qurrah, dari ayahnya, ia berkata,

” Dulu pada zaman Rasulullah kami dilarang mendirikan shaf di antara tiang dan kami benar-benar disuruh keluar dari tiang itu.” ( HR. Ibnu Majah )

Adapun jika dalam keadaan tertentu, seseorang tidak bisa bergabung dengan jamaah yang ideal ( lurus barisannya tanpa ada penghalang ) , maka tidak mengapa baginya. Seperti bolehnya sholat diantara dua tiang apabila jumlah jama'ah sedikit yang tidak melewati apa yang terdapat diantara dua tiang tersebut. Dan bolehnya membuat shaf bagi para makmum diantara dua tiang apabila jumlah jama'ah terlalu banyak yang apabila mereka tidak sholat diantara dua tiang, akan menyebabkan mereka sholat diluar mesjid. Namun tidak mengapa jika seseorang melaksanakan shalat sunah di antara dua tiang, maka tiang tersebut berfungsi sebagai penghalang ( sutrah ) baginya.

Tag : Makmum
0 Komentar untuk "Hukum Mendirikan Shaf Shalat di Antara Tiang"

Back To Top