Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Siapakah yang Boleh Mengganti Shalat Jum'at dengan Shalat Zhuhur?


Shalat Jum'at adalah shalat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jum'at dan setelah masuk waktu Zhuhur. Hukum shalat Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil shalat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kewajiban Jumat adalah kewajiban yang melekat pada diri seorang muslim laki-laki, merdeka, yang mukmin, baligh, yang mampu berjalan menuju tempat ibadah, yang tidak ada satu pun uzur syar’i yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat Jumat. Jika semua kriteria dan syarat wajib ini ada, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat Jumat.

Sudah sangat jelas hukum shalat Jum'at bagi kaum muslim. Nah bagi siapa sajakah yang boleh mengganti shalat Jum'at dengan shalat Zhuhur?

Adapun yang tidak wajib melaksanakanya adalah perempuan, anak-anak, orang sakit yang tidak mampu berjalan menuju masjid atau akan bertambah sakitnya jika di paksakan untuk mendatangi shalat Jumat, musafir, orang yang punya hutang dan takut di tangkap dan di penjara sementara ia benar-benar dalam kesulitan membayarnya , hujan yang sangat lebat atau cuaca yang sangat dingin.

Inilah beberapa keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. Jika meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa keringanan, maka ia termasuk orang yang di ancam oleh Rasulullah sebagai orang yang menutup pintu hati mereka dan di catat sebagai orang yang lalai.

Dari ibnu Hurairah  dan ibnu Umar bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah menyampaikan pesan di atas mimbar beliau yang terbuat dari kayu yang artinya

“Apakah suatu kaum segera meninggalkan kebiasaan mereka, tidak mendatangi shalat jumat, atau sampai Allah menutupi pintu hati mereka kemudian mereka di catat sebagai orang yang lalai.”  (HR.Muslim, Ahmad, dan Nasa’i dari hadis Ibnu Umar).

Jika seseorang sudah melaksanakan shalat Jumat, maka tidak ada lagi shalat Zhuhur baginya. Namun jika seseorang tidak mendapatkan shalat Jumat apakah di karenakan ia telah batal dan ternyata waktunya sangat sempit untuk ikut shalat Jumat bersama dengan imam, maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat sebagai ganti shalat jumatnya yang batal.

Atau , ketika seseorang yang tertinggal untuk shalat Jumat  karena di sibukan urusan dunia dan lainya dan mungkin ia hanya mendapatkan salam bersama imam, maka setelah usai salam, ia harus melaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat.

Namun, jika seseorang telah sah melakukan shalat Jumat, bukan karena terhalang sesuatu yang membuatnya batal atau tertinggal shalat Jumat, maka tidak ada lagi kewajiban baginya untuk shalat Zhuhur.

Dalil yang mendasari masalah ini adalah hadis berikut yang di riwayatkan oleh ibnu abbas bahwa rasulullah bersabda artinya “Apabila datang waktu siang hari jumat, maka shalatlah dua rakaat.”  (HR. Ad-Daruquthny)

Memerintahkan shalat Jumat bagi yang sudah memenuhi syarat sahnya dan tidak ada lagi shalat zuhur setelah itu.

Jadi, tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat jika sudah melaksanakan shalat Jumat. Apa yang di laksanakan sebagian orang tidaklah benar, sekalipun dengan alasan untuk menyempurnakan shalat Jumat. Hal tersebut di karenakan tidak ada tuntunanya dari Rasulullah.
2 Komentar untuk "Siapakah yang Boleh Mengganti Shalat Jum'at dengan Shalat Zhuhur?"

Saya punya pendapat lain, silahkan berkunjung ke blog saya

https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/

Sy pernah pas hari Jum'at pulang kerja ketiduran, bangun waktu shalat Jum'at dan habis, apakah sy dpt menggantikan dgn shalat juhur ? Dan bagaimana hukumnya ?

Back To Top