Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Batasan Aurat Wanita dalam Sholat


Banyak wanita yang menganggap remeh saat melakukan shalat, ada yang tampak pergelangan tangannya atau sedikit darinya, begitu juga dengan kakinya, bahkan kadang sebagian betisnya, apakah shalat seperti itu sah?


Jawab: Wajib bagi seorang  wanita merdeka dan baligh untuk menutup seluruh badannya dalam shalat, kecuali wajah dan telapak tangannya, sebab semua itu adalah aurat, jika seorang wanita shalat sementara ada yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betisnya, kakinya atau sebagian kepalanya maka shalatnya tidak sah, berdasarkan hadits Nabi :

( لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ )

“Allah tidak menerima shalatnya wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala/jilbab)” (Riwayat Ahmad dan ahlussunan kecuali An-Nasai dengan sanad yang shahih). Yang dimaksud wanita yang sudah haidh (حائض) adalah wanita baligh.
Juga berdasarkan hadits Rasulullah,

(الْـمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)

“Wanita adalah aurat "

Juga berdasarkan riwayat Abu Daud rahimahullah dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, dari Rasulullah, dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Rasulullah tentang wanita yang shalat dengan mengenakan baju dan kerudung tanpa mengenakan kain, maka beliau bersabda: 

“Jika  bajunya lebar dan menutup kedua kakinya (maka shalatnya sah)”, Al Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Bulughul Maram, para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini kepada Ummu Salamah. Jika terdapat orang yang bukan mahram didekatnya maka dia wajib juga menutup wajah dan kedua telapak tangannya.

Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Batasan Aurat Wanita dalam Sholat"

Back To Top