Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum dan Keutamaan sholat di Hijir Ismail

Hijir Ismail adalah sebuah tempat sebelah utara bangunan Ka'bah, berbentuk setengah lingkaran, dibangun oleh Nabi Ibrahim alaihissalam, termasuk bangunan suci umat Islam.

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail telah membangun Ka’bah secara sempurna termasuk di dalamnya Hijir ini. Kemudian dinding Ka’bah sempat roboh akibat bekas kebakaran dan banjir yang menerjangnya. Kemudian pada tahun 606 M,kaum Quraisy merobohkan sisa dinding Ka’bah lalu merenovasi kembali. Akan tetapi, karena kekurang dana yang halal untuk menyempurnakan pembangunan sesuai pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, akhirnya mereka mengeluarkan bagian bangunan Hijir dan sebagai gantinya mereka membangun dinding pendek, sebagai tanda bahwa ia termasuk di dalam Ka’bah. Hal ini dilakukan karena mereka telah memberikan syarat pada diri mereka sendiri untuk tidak akan menggunakan dana untuk pembangunan Ka'bah kecuali dari dana yang halal. Mereka tidak menerima biaya dari hasil pelacuran, tidak juga jual beli riba dan tidak juga dana dari menzalimi seseorang.

Lalu apa hukum melakukan sholat didalamnya? apakah terdapat keistimewaan pada perbuatan tersebut?

Hijir Ismail adalah salah satu tempat dimakbulkannya sebuah do'a. Adapun beribadah di dalam Hijir Ismail hukumnya Sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh 'Aisyah,

Aku pernah minta kepada Rasulullah SAW agar diberi izin masuk Ka'bah untuk shalat didalamnya. Lalu dia membawa aku ke Hijir Ismail dan bersabda: "Sholatlah di sini kalau ingin shalat di dalam Ka'bah karena Hijir Ismail ini termasuk bagian Ka'bah."


Shalat di Hijir Ismail termasuk sunnah, karena dia bagian dari Ka’bah, dan terdapat riwayat shahih dari Nabi, bahwa beliau masuk kedalam Ka’bah pada saat terjadinya Fathu Makkah dan sholat didalamnya dua raka’at” (Muttafaq alaih).

Adapun tentang pelaksanaan shalat fardhu, maka sebagai tindakan yang lebih hati-hati (ihtiyath) tidak dilaksanakan didalam Ka’bah atau dalam Hijir Isma’il, karena Rasulullah tidak melakukan hal tersebut, bahkan sebagian ulama ada yang berkata, perbuatan tersebut tidak sah karena dia termasuk Baitullah.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pelaksanaan shalat fardhu hendaknya dilakukan di luar Ka’bah dan Hijir Ismail, sebagai tindakan mencontoh Rasulullah dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama yang mengatakannya tidak sah. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.
0 Komentar untuk "Hukum dan Keutamaan sholat di Hijir Ismail"

Back To Top