Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Adab dan Etika Buang Air Atau Buang Hajat dalam Islam

Buang air atau buang hajat adalah suatu tindakan atau proses makhluk hidup untuk membuang kotoran atau tinja yang padat atau setengah padat maupun yang cair yang berasal dari sistem pencernaan mahkluk hidup. Manusia dapat melakukan buang air besar maupun kecil beberapa kali dalam satu hari.

Buang hajat merupakan aktivitas rutin manusia, yaitu membuang kotoran dari kubul maupun dubur. Dalam ajaran Islam dianjurkan untuk beretika dan beradab disaat buang hajat. Walaupun pada dasarnya yang dibuang itu adalah kotoran. Namun dengan adab dan etika disaat buang hajat akan mendatangkan hikmah atau manfaat bagi yang buat hajat tersebut. adapun diantara adab atau etika buang air/hajat setidaknya ada 12 yaitu:


1. Menjauh dan Menutup Aurat dari Manusia.
Malu adalah sifat mulia yang diajarkan dalam Islam sampai ketika orang pun buang air dianjurkan menjaga sifat malu. Karenanya, saat buang air seorang dianjurkan mencari tempat yang jauh dari jangkauan manusia, dan menutup aurat.

Lihatlah Panutan kita, Nabi Saw sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mughiroh bin Syu’bah -radhiyallahu ‘anhu-,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ

"Nabi Saw, apabila pergi ke tempat pembuangan air, maka beliau menjauh". (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy, dan Ibnu Majah). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1159)

Adapun pada hari ini -alhamdulillah-, orang tidak perlu menjauh, karena WC dan toilet telah melindungi mereka dari pandangan manusia, kecuali jika kita buang air di tempat yang terbuka, maka kita dianjurkan menjauh dari pandangan manusia.

2. Jangan Buang Air di Jalan, Tempat Berteduh Manusia, dan Telaga.
Ada beberapa tempat yang harus dijaga dari kotoran manusia, karena merupakan fasilitas orang banyak, dan tempat aktifitas mereka. Karenanya, Allah melaknat orang yang mengotori semua tempat umum yang dimanfaatkan oleh manusia. Nabi Saw bersabda,

اِتَّقُوْا الْمَلَاعِنَ الثَّلاَثَةَ: الْبِرَازُ فِيْ الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ

"Waspadailah perbuatan-perbuatan yang bisa mendatangkan laknat : Buang air di sumber mata air, tengah jalan, dan naungan (manusia)". (HR. Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (62)]

Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azim Abadiy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits seperti ini, "Hadits ini menunjukkan haramnya buang air di jalanan manusia, atau naungan mereka, karena hal itu akan mengganggu kaum muslimin dengan menajisi orang yang lewat pada tempat itu, dan mengotorinya". [Lihat Aunul Ma’bud (1/31), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1415 H]

3. Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan.

Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).”

4. Tidak Buang Air pada Air Tergenang atau Kamar Mandi.
Jika seorang buang air pada air tergenang, maka akan menyebabkan air rusak, dan bau pada tempat itu sehingga mengganggu orang lewat. Maka Nabi - Saw melarang buang air pada air tergenang. Dari Jabir -radhiyallahu ‘ anhu- dari Rasulullah Saw bahwa,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِيْ الْمَاءِ الرَّاكِدِ

"Beliau melarang kencing pada air yang tergenang". (HR. Muslim)

Demikian pula kita dilarang buang air di kamar mandi, tapi buang air harus di tempat lain yang disiapkan untuk kencing dan berak. Rasulullah Saw bersabda,

لَايَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِيْ مُسْتَحَمِّهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ

"Janganlah seorang diantara kalian buang air kecil di kamar mandinya, lalu ia mandi disitu". (HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy, dan Ibnu Majah). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Takhrij Al-Misykah (353)]


5. Tidak Membawa Sesuatu yang Bertuliskan Nama Allah.
Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC."

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”

6. Berdo’a Sebelum Masuk ke Tempat Pembuangan Air
Berdo’a adalah adab yang senantiasa dilazimi oleh seorang mukmin dalam segala kondisinya agar ia tetap mengingat Allah yang mengatur segala urusannya, dan dijauhkan dari setan yang selalu berusaha menghalangi dan menggagalkan amal sholihnya.

Sebab itu, kita dianjurkan saat masuk WC atau pembuangan air agar membaca do’a sehingga menjadi senjata kuat dalam melindungi kita dari was-was satan.

Anas ra berkata, "Dulu Rasulullah Saw jika hendak masuk ke tempat pembuangan air, maka beliau berkata (berdo’a),

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari para setan laki-laki, dan perempuan". (HR. Al-Bukhoriy dan Muslim)

7. Tidak Menghadap ke Arah Kiblat dan tidak pula Membelakanginya.
Kiblat adalah syi’ar ibadah bagi kaum muslimin yang harus dimuliakan sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Di antara bentuk pemuliaan Kiblat, seorang dilarang menghadap kiblat saat buang air besar, maupun kecil atau meludah ke arah kiblat. Nabi Saw bersabda,

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوْا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوْهَا بَبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ

"Jika kalian mendatangi tempat pembuangan air, maka janganlah menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya saat kencing, maupun berak". (HR. Al-Bukhoriy dan Muslim)

8. Menjaga badan dan Pakaian Dari Najis Tinja dan Kencing.
Jika kita akan buang air, maka perhatikan pakaian jangan sampai terkena kotoran tinja, dan percikan kencing sehingga najisnya tetap ada pada pakaian kita atau badan kita, lalu kita bangkit melakukan sholat dalam keadaan bernajis. Inilah yang menyebabkan datangnya adzab (siksa) bagi seorang muslim di alam kubur. Ibnu Abbas ra berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مََّر بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا يُعّذَّبَانِ وَمَا يَعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ, بَلَى إِنَّهُ كَبِيْرٌ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ, وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

"Rasulullah Saw pernah melewati dua kubur seraya bersabda, "Sesungguhnya kedua (penghuni)nya disiksa, sedang ia tak disiksa karena perkara besar (menurut sangkaanya, pen). Bahkan itu (sebenarnya) adalah perkara besar. Adapun salah satu diantaranya, ia melakukan adu domba. Adapun yang kedua, ia tidak berlindung dari (percikan) kencingnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Perhatikan bagaimana Allah menyiksa dua orang dalam kuburnya akibat "perkara yang dianggap sepele" oleh sebagian orang pada hari ini, yaitu kencing sembarangan, dan adu domba (gosip yang merusak hubungan dua pihak). Jadi, kencing sembarangan, dan gosip yang merusak hubungan dua pihak merupakan perkara yang besar di sisi Allah, sekalipun ia "remeh" dalam pandangan sebagian manusia.

Oleh karenanya, kita sesalkan ada sebagian diantara saudara-saudara kita yang masih sembarangan kencing, tanpa memperhatikan apakah kencingnya mengenai dirinya atau tidak.

9. Cebok dengan Tangan Kiri, bukan dengan Tangan Kanan.
Allah Swt telah mengatur segala sesuatu pada tempatnya masing-masing; tangan kanan untuk menggenggam sesuatu yang bersih dan baik. Adapun kiri, maka fungsinya untuk menggenggam sesuatu yang kotor, dan jorok. Dengarkan A’isyah saat ia menggambarkan pribadi Teladan kita - Saw,

كَانَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيُمْنَى لِطُهُوْرِهِ وَطَعَامِهِ وَكَانَتْ يَدُهُ الْيُسْرَى لِخَلَائِهِ وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى

"Adalah tangan kanan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk wudhu’nya, dan makannya; tangan kirinya untuk cebok, dan sesuatu yang kotor". (HR. Abu Dawud). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Irwa’ Al-Gholil (93)]

Jadi, ketika cebok, pakailah tangan kiri; saat makan dan minum, maka pakailah tangan kanan. Jangan seperti sebagian orang jahil, ia makan dengan tangan kirinya yang dipakai cebok dan membersihkan kotoran. Amat jorok dan kotor orang yang seperti ini. Nabi Saw juga pernah bersabda,

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِيْ الْإِنَاءِ

"Janganlah seorang diantara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, sedang ia kencing; jangan cebok dari kotoran dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam wadah/gelas (saat minum)". (HR. Al-Bukhori, dan Muslim)

10. Istinja’ (Cebok) dengan Menggunakan Air.
Tinja dan kencing adalah najis yang harus disingkirkan dari pakaian, badan, dan kehidupan kita sehingga kita bisa beribadah, dan mu’amalah dengan baik.

Sarana terbaik membersihkan tinja adalah air. Anas bin Malik-radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِيْ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِيْ بِالْمَاءِ

"Rasulullah Saw - pernah memasuki tempat pembuangan air. Maka aku pun dan seorang bocah sebaya denganku datang membawa seember air dan tombak kecil, lalu beliau pun ber-istinja’ (cebok) dengan air". (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Jika suatu saat kita tak menemukan air, maka kita boleh menggunakan tiga buah batu, atau tissue ketika ber-istinja’.Rasulullah Saw bersabda,

إِذِا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيْبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِىءُ عَنْهُ

"Jika seorang diantara kalian pergi buang air, maka hendaknya ia membawa tiga batu yang dipakai untuk istinja’, karena (tiga) batu tersebut mencukupi baginya (untuk cebok)". (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’iy)

Namun disana ada benda-benda yang tak boleh digunakan cebok, sebab telah ada larangan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dari menggunakannya.Nabi Saw bersabda,

لَا تَسْتَنْجُوْا بِالرَّوْثِ وَلَا باِلْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ

"Jangan cebok dengan menggunakan tahi binatang, dan tulang-belulang, karena itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari kalangan jin". (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

11. Terlarang Berbicara Secara Mutlak Kecuali Jika Darurat.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.

“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” 

12. Berdoa Ketika Keluar WC.
Selama di dalam WC, mugkin kita akan banyak melamun, dan tidak bisa berdzikir. Maka saat keluar, disyari’atkan membaca do’a. A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, "Jika beliau (Nabi - Saw) keluar dari WC, maka beliau berdo’a,

غُفْرَانَكَ 

"Aku memohon ampunan-Mu". (HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (693), Abu Dawud dalam As-Sunan (30), At-Tirmidziy dalam As-Sunan (7), dan Ahmad (6/155 no. 25261). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Hakim, Abu Hatim Ar-Roziy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnul Jarud, An-Nawawiy, Adz-Dzahabiy, Al-Albaniy sebagaimana dalam Al-Irwa’ (1/91). Demikian pula hadits ini di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 25261), dan Abu Ishaq Al-Huwainiy dalam Ghouts Al-Mukdud (1/51).
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Adab dan Etika Buang Air Atau Buang Hajat dalam Islam"

Back To Top