Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum Sholat Orang yang Mendapatkan Najis di Bajunya Setelah Salam


Mungkin permasalahan ini pernah terjadi diantara kita. Setelah selesai sholat baru kita sadar bahwa baju atau pakaian kita rupanya ada najis. Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah. dalam pelaksanaan ibadah sholat ada rukun syarat dan rukun yang harus ditunaikan agar ibadah sholat tersebut dikatakan syah. Apabila salah satu rukun maupun syaratnya tertinggal buka karena darurat maka ibadah sholat tersebut tidak syah.

Salah satu syarat sah sholat adalah sucinya seluruh anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Lalu bagaimana jika seseorang mendapatkan najis pada bajunya setelah mengucapkan salam dari sholatnya, apakah dia harus mengulanginya?

Inilah jawabannya menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Siapa yang sholat sementara di badannya atau bajunya terdapat najis sedangkan dia tidak mengetahuinya kecuali setelah sholat, maka sholatnya shahih menurut salah satu pendapat terkuat diantara dua pendapat para  ulama, begitu juga jika dia telah mengetahuinya terlebih dahulu kemudian lupa saat pelaksanaan sholat dan baru ingat setelah selesai melaksanakan sholat, maka sholatnya sah, berdasarkan firman Allah ta’ala:

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."(Al-Baqarah: 286)

Begitu juga  terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah Saw, bahwa saat beliau sholat suatu hari terdapat pada terompahnya kotoran, kemudian malaikat Jibril memberitahunya akan hal tersebut, maka beliau melepas terompah tersebut lalu meneruskan sholatnya dan tidak mengulanginya dari awal. Dan hal ini termasuk kemudahan dan rahmat dari Allah ta’ala kepada hamba-Nya.

Adapun jika seseorang sholat sedangkan dia lupa bahwa dirinya memiliki hadats, maka dia harus mengulangi sholatnya berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana hadits Rasulullah :

 لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ . أخرجه مسلم في صحيحه.

“Tidak diterima sholat seseorang tanpa bersuci dan sedekah yang berasal dari barang (hasil)tipuan" (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Percakapan Obrolan Berakhir
Begitu juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw:

 لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ. متفق على صحته.

“Tidak diterima sholat salah seorang diantara kamu jika dia memiliki hadats sampai dia berwudhu” (Muttafaq alaih).

Kesimpulannya adalah apabila menemukan najis di baju atau pakaian setelah mengucapkan salam maka sholatnya syah dan tidak perlu di ulang lagi. Akan tetapi sholat tidak syah apabila masih memilki hadats.

Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Hukum Sholat Orang yang Mendapatkan Najis di Bajunya Setelah Salam"

Back To Top