Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Batasan Waktu Darah Haid dan Darah Nifas


Batasan Waktu Darah Haid.

Batas sedikitnya waktu haid adalah satu hari satu malam.

Jika seorang perempuan yang mengalami haid selama satu hari satu malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh sembilan hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.

Batas umumnya waktu haid adalah enam atau tujuh hari dan tujuh malam.

Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama enam hari dan enam malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh empat hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.



Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama tujuh hari dan tujuh malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh tiga hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.

Batas maksimum waktu haid adalah lima belas hari dan lima belas malam.

Jika seorang perempuan yang mengalami heidl lima belas hari dan lima belas malam, maka waktu sucinya dalah lima belas hari dan lima belas malam, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.

Batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut, batas minimum, keumuman dan maksimum adalah hasil ijtihan Imam as-Syafi’i dengan menggunakan metode istiqra’ (penelitian lapangan dan pengamatan secara langsung pada kebiasaan kaum Hawa).

Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).

Batasan Waktu Darah Nifas.

Sedaikitnya nifas adalah satu tetes darah.

Batas keumuman nifas adalah empat puluh hari dan empat puluh malam.

Sedangkan batasan maksimum nifas adalah enam puluh hari dan enam puluh malam.

Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Batasan Waktu Darah Haid dan Darah Nifas"

Back To Top