A. Arti Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil .
Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu ber-wudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.
B. Fardhu Wudhu
Fardhunya wudhu ada enam perkara :
1. Niat : ketika membasuh muka .
Lafazh niat wudhu ialah :
Nawaitul wudhuu’a liraf’il-hadtsil-ashgari fardhal lillahi ta’ala.
Artinya :
“Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah.”
2. Membasuh seluruh muka ( mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri ).
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
6. Tertib ( berturut-turut ), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
C. Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu ialah :
1. Islam
2. Tamyiz , yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
3. Tidak berhadats besar
4. Dengan air suci lagi mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air , sampai ke anggota wudhu , misalnya getah , cat , sebagainya
6. Mengetahui mana yang wajib ( fardhu ) dan mana yang sunah
D. Sunah-sunah Wudhu
1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim) pada permulaan wudhu
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat
5. Menyapu seluruh kepala dengan air
6. Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri
7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam
8. Menigakalikan membasuh
9. Bersiawak (menggosok gigi)
10. Menghadap kiblat
11. Menyela –nyela jari-jari tangan dan kaki
12. Membaca doa sesudah wudhu
E. Yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur , misalnya buang air kecil maupun besar , atau keluar angin dan sebagainya. Sebagaiman hadits Rasulullah saw, :
“Allah tidak menrerima shalat di antara kamu jika berhadas, sehingga lebih dahulu ia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hilang akal sebab gila , pingsan , mabuk , dan tidur nyenyak.
3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah ).
4. Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri). Hadits Rasulullah saw dari Busrah binti Shafwan r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu”. (H.R. Lima Ahli Hadits)
Tag :
Rukun Syarat,
Wudhu
0 Komentar untuk "Pengertian Wudhu, Serta Rukun, Syarat, Sunah dan yang Membatalkan Wudhu"