Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Pengertian Najis Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis


A. PENGERTIAN NAJIS
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ , misalnya :

1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang 
2. Darah 
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5. Anjing dan Babi
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya 
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup .


B.  Pembagian Najis 
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya .

2. Najis mughallazhah ( berat ) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah.

3. Najis Mutawassithah( sedang ) ; ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan bulunya , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan serta belalang .

    Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
a. Najis ‘ainiyah ; ialah najis yang berujud , yakni yang nampak dapat dilihat .
b. Najis hukmiyah , ialah najis yang tidak kelihatan bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yang sudah kering dan sebagainya .

C. Cara Menghilangkan Najis 
a. Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah .

b. Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw :

“Barng yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”

c. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali , asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang . Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik .

Percakapan Obrolan Berakhir

Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi .

D. Najis yang dimaafkan (Ma’fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh / dicuci , misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya , darah atau nanah yang sedikit , debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya .

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku , dan ia mati di dalamnya , maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang  wajib dibuang itu , ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja . Sedang yang lain boleh dipakai kembali . Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair , maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis . Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak .

E. Istinjak 
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak , wajib disucikan dengan air hingga bersih. Apaila tidak ada air boleh dengan batu, dengan daun-daunan atau kertas (tisyu) dengan syarat apabila ketemu air dibersihkan kembali.
0 Komentar untuk "Pengertian Najis Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis "

Back To Top