Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Hukum Orang Yang Shalat Tidak Menghadap Kiblat Setelah Berusaha


Apakah hukumnya jika diketahui kemudian bahwa shalat yang dilakukannya tidak menghadap kiblat setelah dia berijtihad? Apakah ada bedanya antara jika hal tersebut terjadi di negri kafir dan negri muslim atau di tengah padang pasir?

Jawab: Jika seorang berada dalam sebuah perjalanan atau berada di tempat yang tidak mudah baginya untuk mengetahui arah kiblat maka shalatnya sah, jika dia telah berijtihad untuk menetapkan arah kiblat, dan ternyata setelah itu tidak menghadap kearah kiblat.

Adapun jika dia berada di negri muslim, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya siapa saja yang dapat menunjukinya arah kiblat, sebagaimana mungkin baginya untuk mengetahuinya dengan melihat masjid.

Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Hukum Orang Yang Shalat Tidak Menghadap Kiblat Setelah Berusaha"

Back To Top