Bacaan Sholat Lengkap, Rukun dan Syarat Sholat, Hikmah Sholat, Bacaan Dzikir dan Bacaan Doa

Cara Shalat di Pesawat Terbang atau di Kendaraan Pada Umumnya


Bagaimana cara shalat di pesawat terbang atau di kendaraan pada umumnya?
Saudaraku yang di rahmati Allah
Shalat adalah ibadah yang tidak bisa gugur dalam kondisi apa pun, sekalipun darurat, seperti sakit, banjir hujan, dan bencana alam lainya. Begitu juga ketika seseorang dalam sebuah perjalanan, baik perjalanan darat, laut , dan udara. Kewajiban shalat ini harus tetap di tegakan dalam kondisi demikian, sekalipun teknis pelaksanaannya berbeda jika di bandingkan dengan kondis normal.

Oleh karena itu, Rasulullah menjelaskan bagaimana cara melaksanakan shalat di atas kendaraan dalam beberapa hadis beliau. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh salim bin umar dari ayahnya, bahwa rasulullah biasa mendirikan shalat sunah di atas kendaraan dalam beberapa hadits beliau. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Salim bin Umar dari ayahnya,

"Bahwa Rasulullah biasa mendirikan shalat sunah diatas kenderaan, ke arah mana pun kendaraan itu berjalan. Beliau mendirikan shalat witir diatasnya. Namun, beliau tidak mendirikan shalat fardhu di atasnya." (HR. Muslim)

Sahabat Jabir juga meriwayatkan hadis, yang artinya, "Bahwa Rasulullah biasa shalat sunah di atas kendaraanya, ke arah manapun kendaraan itu berjalan. Jika beliau hendak melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dan menghadap ke kiblat." (HR.Bukhari)

Imam Nawawi menerangkan, “Syarat shalat fardhu adalah orang yang mendirikannya harus tetap berada di tempat. Mendirikanya dengan berjalan tidaklah sah, meskipun menghadap kiblat. Demikian pula dengan orang yang naik kendaraan, yang membuatnya tidak bisa berdiri atau menghadap kiblat. Namun, apabila mampu menghadap kiblat dan menyempurnakan rukun-rukunya dengan posisi kendaran berhenti, meskipun tetap berada di atas kendaraanya, maka shalat fardhu yang ia laksanakannya tetap sah."

Dalil-dalil tersebut menerangkan bahwa hukum asal shalat fardhu tidak boleh dilaksanakan, kecuali harus menghadap kiblat dan tidak boleh juga di atas kendaraan ( binatang tunggangan). Namun, islam memberikan keringanan, shalat boleh di laksanakan di atasnya jika ada uzur berat. Di antara uzur tersebut adalah:

a. Ketakutan yang beser ketika perang berkobar
b. Hujan lebat dan tanah berlumpur 
c. Sakit dan uzur lain

Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi’i menyatakan, bahwa orang sakit yang tidak bisa turun dari keadaanya kecuali dengan kesulitan yang berlebihan, atau jika ia turun maka tidak bisa menaikinya lagi dan uzur-uzur lain yang semisalnya dengan itu, maka ia di perbolehkan mendirikan shalat di atas kendaraan. Karena, hal itu di analogikan ( di-qiyaskan) dengan uzur hujan. Alasan (‘illah ) rukhsah, keringanan dalam semua keadaan ini adalah kesulitan yang berlebihan, sehingga orang yang berkendaraan tidak bisa turun utnuk mendirikan shalat di atas tanah.

Perlu di tambahkan di sini, bahwa menurut kalangan mazhab Syafi’i sekalipun fardhu shalat yang di laksnakannya di atas kendaraan karena uzur tetap sah, tapi harus mengulang kembali ketika sudah sampai tujuan.

Imam Nawawi juga menyatakan, para ulama mazhab menegaskan bahwa jika seseorang menunaikan shalat di atas ketinggian gunung Abi Qubais, atau tempat-tempat lain yang tinggi, shalatnya tetap sah tanpa ada perselisihan. Karena kondisi ini sudah di anggap menghadap kiblat. Di bolehkannya melaksanakan shalat di atas kendaraan, menurut mereka semata karena untuk menghormati waktu shalat ketika sudah saatnya. Wallahu a’lam bis shawab
Sumber : Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Shalat, Budiman Mustofa, Lc, M.P.I
Tag : Rukun Syarat
0 Komentar untuk "Cara Shalat di Pesawat Terbang atau di Kendaraan Pada Umumnya"

Back To Top